Navigasi penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.[1]
Jenis pelayanan navigasi penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan adalah:
- Pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services);
- Pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication services);
- Pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services);
- pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological services); dan
- Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) adalah
BUMN Indonesia yang bergerak di bidang usaha pelayanan navigasi udara. Airnav didirikan pada 13 September 2012 melalui PP No 77 tahun 2012. Airnav Indonesia terbagi menjadi dua ruang udara berdasarkan Flight Information Region (FIR) yaitu, FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang.